KABAR TEGAL- Satreskrim Polres Pemalang berhasil membongkar kasus penggelapan dana yang melibatkan Kepala Dinas.
Polisi menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang berinisial MG.
MG yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang diduga menggelapkan dana program bantuan bedah rumah untuk warga miskin.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Selesai, Siap Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Pantura
Dikutip KabarTegal.com dari akun Instagram @pemalang.update, MG diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang pada Minggu, 30 Mei 2021 dini hari dan langsung dilakukan penahanan.
Penangkapan dilakukan karena MG diduga menggelapkan dana program bantuan bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, AKP John Kennertony Nababan mengatakan, MG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakkan pasal 372 juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: B2P3 Brebes Sambut Kedatangan 18 Pekerja yang Sempat Terlantar di Jambi
Penangkapan terhadap MG dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan terkait program bantuan bedah rumah yang dilakukan oleh F dan S.
Dua orang yang diketahui merupakan rekanan tersebut sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.
John belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus tersebut karena masih melakukan pemeriksaan terhadap MG.