Karena Salah Paham, Geng Motor Asal Cirebon Tega Tembak Warga

- 2 Desember 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi Perkelahian Geng Motor. /Dok: pikiran-rakyat.
Ilustrasi Perkelahian Geng Motor. /Dok: pikiran-rakyat. /

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5,6 tahun.

"Barang bukti yang disita yaitu airsoft gun ilegal, atribut berandal motor, batu, dan beberapa lainnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x