Organisasi Kemahasiswaan Se Kabupaten Brebes Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks

5 Februari 2024, 21:47 WIB
40 orang yang terdiri dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Senin 5 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Brebes kurang lebih 40 orang yang terdiri dari Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai dan Anti Hoaks.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kab. Brebes serta Divisi perencanaan KPU M. Taufik ZE, M.Pd., dan dari Pihak Kapolisian Resor Brebes.

Kegiatan diawali dengan Sosialisaasi dari KPUD Brebes terkait syarat-syarat teknis pencoblosan atau pemilihan suara dilanjutkan taya jawab terkait pemilihan umum yang sudah didepan mata.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Rapat Koordinasi Tahap Inti Pemilu 2024: Guna Kesiapan Pengamanan Pungut Suara

Sdr. Mochamad Sodiq, S.STP. M.Si. selaku Kepala Kesbang Pol Brebes menyampaikan bahwa pencoblosan tinggal 9 hari lagi alhamdulillah situasi Kamtibmas masih aman dan kondusif dan belum ada kejadian menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada para mahasiswa yang baru akan melakukan pencoblosan dan tata cara pencoblosan yang baik dan benar jangan sampai salah melakukan pencoblosan calon," ujar Sodiq.

“Kami berharap didalam pelaksanaan Pemilu 2024 partisipasinya dapat meningkat dan kesalahan pencoblosan dapat berkurang," pungkas Sodiq. 

Baca Juga: Pulang Berkebun, Seorang Petani di Larangan, Brebes Tewas Terseret Arus Sungai

Sementara materi yang disampaikan oleh KPUD Brebes yag disampaikan oleh Divisi perencanaan KPUD Brebes M. Taufik ZE, M.Pd menerangkan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang mendasari pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 25 tahun 2023, keputusan KPU No. 66 tahun 2024.

“Katagori daftar pemilih meliputi Daftar pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkap Taufik.

Pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 WIB untuk DPT, pukul 10.00-13.00 untuk DPTb dan 12.00-13.00 untuk DPK.

Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

“Sementara Surat suara dinyatakan sah jika surat suara di sudah ditanda tangani oleh petugas KPPS dan surat suara di coblos sekali di bagian kotak gambar Paslon/ Partai dan sebagainya,” pungkasnya.

Para peserta sangat antusiass mengikuti kegiatan tersebut, terlihat dari banyaknya peserta yag engajukan pertayaan kepada para narasumber. Kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Pemilu Damai 2024, adapun isi deklarasi yaitu :

“DEKLARASI PEMILU DAMAI”

Kami Mahasiswa Dan Pemuda Kabupaten Brebes Menyatakan Dan Berkomitmen Untuk :

1. Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Yang Jujur, Adil, Aman, Damai Dan Demokratis.

3. Menolak Segala Bentuk Penyebaran Berita Bohong Dan Ujaran Kebencian.

4. Mempercayakan Pelaksanaan Pemilu Kepada Penyelenggara Pemilu Sesuai Dengan Undang-undang.

5. Menjaga Kerukunan Dan Persaudaraan Walaupun Beda Pilihan. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler