Beraksi Saat Acara Ruwat Bumi di Pemalang, 3 Jambret Asal Kota Tegal Ditangkap Polisi

5 Agustus 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi jambret. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pelaku jambret yang beraksi saat berlangsungnya acara ruwat bumi di Terminal bus Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Ketiga pelaku merupakan warga asal Kota Tegal.

Para pelaku diamankan beserta barang buktinya dalam hitungan jam setelah Pihak kepolisian menerima laporan adanya dua warga yang menjadi korban jambret.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan bahwa para tersangka melakukan aksinya saat para korban dan warga lainnya berebut hasil bumi (gunungan) dalam acara ruwat bumi pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Tegal Nilai Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Tekan Korupsi

“Barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet milik korban dijambret kawanan tersangka, saat para korban bersama warga lainnya berebut gunungan hasil bumi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin.

“Mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu melakukan pengejaran pada tersangka,” imbuhnya.

Ia mengatakan, awalnya unit Reskrim Polsek Belik mengamankan seorang tersangka dengan inisial DAP (38), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka berada di sekitar lokasi ruwat bumi.

Baca Juga: Sebar Sarapan Presisi, Cara Unik Satlantas Polres Pemalang Ajak Pengendara Patuhi Aturan Lalu Lintas

“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Berbekal keterangan tersebut, lanjut Kapolsek Belik, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Patroli Polwan Polres Tegal Kota Cegah Tindak Kejahatan di Tempat Ibadah, Bank dan Pusat Keramaian

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler