Polres Pemalang Tangkap Ayah yang Tega Banting Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

13 Maret 2023, 16:22 WIB
KA (28), seorang ayah di Pemalang yang tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia diamankan Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang berhasil menangkap seorang ayah, KA (28), warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang yang tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia. Korban merupakan bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan berisial IAL. 

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya.

"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya R. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Kapolres Pemalang saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak di Kabupaten Tegal Terancam 15 Tahun Penjara

Usai menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka. 

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin," tuturnya. 

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat, 10 Maret 2023 sore.

Baca Juga: Rotasi Jabatan Polres Pemalang, Wakapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Diganti

"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48)," ujarnya. 

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat tersangka KA duduk di sebelah R, tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri saudara R.

"Kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter," katanya. 

Baca Juga: Polres Pemalang Musnahkan 500 Knalpot Brong Hasil OKLC 2023 Selama 14 Hari

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah R," imbuh Kapolres Pemalang.

Sementara itu, Kapolres Pemalang mengatakan, saudara R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar.

"Kemudian R bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," terangnya. 

Baca Juga: Polres Pemalang Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler