Menteri Perhubungan Apresiasi Kesiapan Polda Jateng Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

- 31 Maret 2024, 21:08 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan upaya dan strategi dalam menghadapi arus mudik lebaran diapresiasi Menteri Perhubungan
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan upaya dan strategi dalam menghadapi arus mudik lebaran diapresiasi Menteri Perhubungan /Sri Yatni/

"Kita himbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara (tanpa ijin) di luar dua titik tersebut. Bagi yang nekat menerbangkan itu pidana dan bisa ditahan," tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi jadwal mudik agar tidak terjebak kemacetan. 

Baca Juga: Info Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Maret 2024 di pip.kemdikbud.go.id untuk Siswa SD SMP SMA

"Kalau bisa mudik mulai H-10 sampai H-5. Karena puncak mudik nanti di H-4," terangnya.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan bus wisata, Menhub menyarankan untuk selektif dalam memilih bus wisata. Hal ini guna memastikan keamanan dan keselamatan para penumpang dari bus yang kondisinya sudah tua dan tidak laik jalan.

"Pastikan bus wisata yang akan digunakan nanti sudah melalui Ramp Check. Supirnya memiliki kompetensi. Bila ternyata ditemukan ada bus wisata yang belum dilakukan Ramp Check, nanti akan dilakukan Law Enforcement dengan putar balik," pungkasnya.

Baca Juga: Naraya Fest Tour 2024 di Tegal: Ada Denny Caknan, Happy Asmara Hingga NDX AKA, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Diakhir kegiatan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta kepada masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan kondisi  kendaraan agar dapat menjalani mudik dengan aman dan nyaman. Bila mengalami kelelahan atau mengalami kendala di perjalanan, dirinya meminta masyarakat tidak segan untuk lapor polisi di pos pengamanan terdekat.

"125 ribu anggota kita di 160 pos polisi yang tersebar di Jawa Tengah siap untuk menampung bangkitan arus mudik yang masuk ke Jawa Tengah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah