KABAR TEGAL – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas.
Bermodal laman facebook dengan nama akun Setianingsih Zoya, pria tersebut menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.
Akibatnya, dirinya harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers menuturkan RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio, Senin 30 Oktober 2023
Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan Wanita yang diinginkan. Adapun harga Perempuan yang dijual jasa seksualnya beragam.
Baca Juga: Patok Tarif Mulai Rp300 Ribu, Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi
“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-," terangnya
Sebagian besar korbannya, kata Dwi Subagio, adalah anak dibawah umur.