Patok Tarif Mulai Rp300 Ribu, Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi

- 5 Mei 2023, 19:40 WIB
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang mucikari, perdagangan anak di bawah umur
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang mucikari, perdagangan anak di bawah umur /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang mucikari pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Kab. Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan pelaku tersebut yakni PA (21) seorang perempuan warga Jl. Kombas Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan korban yaitu kaka beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. 

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Pj Bupati Brebes Ajak Kades Laporkan Hasil Kekayaan sebagai Bentuk Transparansi kepada Warga

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu 3 Mei 2023.

Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden. 

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu 30 April 2023, setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden", kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga: Dandim Minta Warga Kertabesuki Percayakan Kasus Kepada Hukum Yang Berlaku

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. 

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x