Pj Bupati Brebes Ajak Kades Laporkan Hasil Kekayaan sebagai Bentuk Transparansi kepada Warga

- 5 Mei 2023, 19:35 WIB
Pj Bupati Brebes hadir dalam launching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, ingatkan Kades agar melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi kepada warga
Pj Bupati Brebes hadir dalam launching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, ingatkan Kades agar melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi kepada warga /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin., S.H., M.H., mengajak kepada para kepala desa untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh kades di Brebes melaporkan harta kekayaan," ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis 4 Mei 2023.

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

Baca Juga: Dandim Minta Warga Kertabesuki Percayakan Kasus Kepada Hukum Yang Berlaku

"Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa," pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

Baca Juga: Viral! Video Rombongan RI 1 Jokowi 'Offroad' Melintasi Jalan Rusak di Provinsi Lampung

"Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran," terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x