"16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Johanson.
Baca Juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kota Tegal, Tersangka Peragakan 38 Adegan
Dia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.
"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," pungkasnya.
Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Antar Polsek
"Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan," jelasnya. ***