Sebenarnya, kebijakan mengenakan pakaian adat sudah diwajibkan sejak lama. Namun, kewajiban mengenakan pakaian adat oleh pegawai dan karyawan Pemprov Jateng hanya diberlakukan sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15.
Baca Juga: 40 Quotes Penuh Inspirasi dan Motivasi di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
"Sampai sekarang masih dipatuhi," lanjutnya.
Plh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Syurya Deta Syafrie menambahkan bahwa kebijakan Gubernur dalam penggunaan baju adat didukung oleh ASN.
"Iya, harus kita dukung apa yang menjadi kebijakan Pak Gubernur. Hari Kamis adat Jawa, dan minggu ke empat pakai adat nusantara," ungkapnya.
Dalam kesempatan kali ini, dirinya mengenakan baju adat Dayak Lundayeh, Kalimantan Utara.
"Iya, ini baju Dayak Lundayeh yang saya pakai. Dengan kebijakan ini menunjukkan betapa kaya adat dan budaya Indonesia," tandasnya. ***