Daniel, warga Semarang, meminta tips terkait hutang piutang dengan jaminan sertifikat.
Dirinya juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapatkan perlindungan hukum bila sewaktu-waktu diusir atau rumahnya dirusak.
"Apakah jika ada jaminan hutang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak , apa yang harus kami lakukan ? ," tanya Daniel
Sementara itu, Harinda, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di kantor BPN Kota Semarang, mengaku kerap diintimidasi sejumlah oknum LSM yang merasa dihalang-halangi saat ingin bertemu dengan pejabat BPN.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023, Masukkan NISN dan NIK KTP ke Link pip.kemdikbud.go.id
Terkait dua pertanyaan diatas, Johanson menjelaskan bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang tugas kepolisian.
Namun bila dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pengancaman dan lain-lain, masyarakatmaka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Sangat bagus bila saat melaporkan dilengkapi dengan membawa bukti berupa rekamam CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut," tutur Johanson.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023, Masukkan NISN dan NIK KTP ke Link pip.kemdikbud.go.id