4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 0,5 Kilo Sabu

- 9 November 2022, 18:07 WIB
Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21)
Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21) /Sri Yatni/

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah