Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polres Purbalingga Amankan Dua Tersangka dan 1,48 Gram Sabu

- 14 September 2022, 15:27 WIB
Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua tersangka diamankan
Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua tersangka diamankan /Sri Yatni

Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih dan sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi terpasang R-4256-IG.

Baca Juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima PKH 2022 atau BPNT agar Dapat Bansos yang Cair Pada September

Wakapolres menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah