Buru Hingga NTT, Polres Pati Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 15 Agustus 2022, 23:55 WIB
Polres Pati tangkap tersangka terduga opelaku penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang melarikan diri hingga NTT
Polres Pati tangkap tersangka terduga opelaku penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang melarikan diri hingga NTT /Sri Yatni

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara 17 Agustus Lengkap dalam Rangka HUT RI ke 77, dari Awal Hingga Akhir

"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Baca Juga: 15 Contoh Lomba 17 Agustus untuk Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah