Tegas! Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

- 6 Juni 2022, 19:27 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap polisi
Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap polisi /Sri Yatni/

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Baca Juga: Wow! Vaksin di Kabupaten Tegal Bisa Dapat Motor dan Hadiah Menarik, Berikut Informasinya!

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah