Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara Digilir 8 Orang, Dipaksa Minum Miras Hingga Korban Mabuk

- 6 April 2022, 11:30 WIB
Konferensi Pers Polres Jepara mengungkap kejadian sadis! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron
Konferensi Pers Polres Jepara mengungkap kejadian sadis! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron /

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Rabu pagi 6 April 2022, saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polres Tegal Barat Sita 96 Botol Miras Dalam Operasi Pekat

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

Baca Juga: 3 Fakta yang Memberatkan Herry Wirawan Hingga Pengadilan Tinggi Vonis Hukuman Mati

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x