3 Fakta yang Memberatkan Herry Wirawan Hingga Pengadilan Tinggi Vonis Hukuman Mati

- 6 April 2022, 10:33 WIB
Predator seks Herry Wirawan dihukum mati/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan dihukum mati/ dok Antara /

KABAR TEGAL - Tersangka kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Terungkap tiga fakta yang memberatkan Herry Wirawan hingga akhirnya Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan vonis hukuman mati.

Diketahui Herry Wirawan melakukan kejahatan seksual dengan memperkosa 13 santriwati di salah satu pesantren di Bandung.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Diduga 'Klitih' di Yogyakarta dan Lakukan Cek TKP, Siapa Pelakunya?

Tak hanya itu, dari hasil pemerkosaan 9 bayi dilahirkan korban. Para korban alami trauma. Apa saja 3 fakta yang memberatkan Herry Wirawan?

3 fakta yang memberatkan Herry Wirawan hingga divonis hukuman mati

1. Penelantaran hingga eksploitasi anak dari korban

Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.

Sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

Tidak hanya itu sebelumnya diberitakan jika anak-anak dari korban pemerkosaan dieksploitasi secara ekonomi untuk mencari dana sumbangan.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x