Baca Juga: Berlaga di Liga 3 Jateng, Laskar Jaka Poleng Targetkan Lolos Liga 2 Nasional
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
"Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta," tegasnya.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.***