Bobol Ratusan Juta, WNA Turki Diduga Dalangi Aksi Skimming ATM di Jateng

- 23 Oktober 2021, 19:01 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Dok. Polda Jateng

Baca Juga: Berlaga di Liga 3 Jateng, Laskar Jaka Poleng Targetkan Lolos Liga 2 Nasional

Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.

"Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta," tegasnya.

Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x