Telusur Hingga Yogyakarta, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal

- 19 Oktober 2021, 18:46 WIB
Telusur Hingga Yogyakarta, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal
Telusur Hingga Yogyakarta, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal /

KABAR TEGAL - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng grebek kantor penagihan pinjaman online PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.

Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat? Ungkapkan Tipe Kepribadian Anda

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

"Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya," papar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa 19 Oktober 2021.

Kapolda menegaskan Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.

Baca Juga: Walikota Tegal 'Paksa' Seorang Wartawan yang Tengah Asik Liputan Disuntik Vaksin

"Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x