Anggota Ormas Penghina Suku Betawi Ditangkap Saat Sedang Karaoke di Slawi

- 19 Oktober 2021, 11:45 WIB
Kapolresta Bekasi Kota, AKBP Aloysius saat melakukan press rilis penangkapan pelaku penghina suku Betawi
Kapolresta Bekasi Kota, AKBP Aloysius saat melakukan press rilis penangkapan pelaku penghina suku Betawi /Kabar Tegal/Ig Polres Bekasi Kota

KABAR TEGAL - Polres Metro Bekasi Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pria berinisial VLL (50) yang menghina suku Betawi di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 17 Oktober 2021 malam.

Pelaku yang merupakan anggota ormas ini telah membuat resah orang Betawi di Bekasi dan Jakarta, karena menghina suku Betawi yang videonya viral di masyarakat.

VLL yang dilaporkan berbagai ormas Betawi ke pihak kepolisian, sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.

PeBaca Juga: Kasus Penghinaan terhadap Gibran, Polri Tegaskan AM Tidak Ditangkap tapi Datang Sendiri

"Setelah viral pelaku melarikan diri, kami lakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke di wilayah Slawi," jelas Kapolresta Bekasi Kota, AKBP Aloysius, Senin 18 Oktober 2021.

Sebelumnya Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana alias Haji Lulung secara resmi meminta aparat kepolisian memproses oknum ormas berinisial VLL yang menghina suku Betawi.

Baca Juga: Ayu Tingting Dicecar 15 Pertanyaan Atas Kasus Penghinaan Terhadap Anak Semata Wayangnya

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Kronologi

Pada malam kejadian pelaku VLL, selaku penjaga malam proyek Lagon mendapati seorang pemuda yang masuk ke proyek gorong-gorong di Lagon.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x