Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap

- 29 September 2021, 17:58 WIB
Penyelundupan benih bening lobster atau BBL di Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan oleh Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng.
Penyelundupan benih bening lobster atau BBL di Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan oleh Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng. /Humas Polda Jateng/

"Saat ini team sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.

Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

Pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segen segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin, S.E.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah