Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Tegal Timur Digerebek Ditreskrimum Polda Jateng

- 9 September 2021, 04:15 WIB
Penangkapan pelaku memperkerjakan pemandu karaoke dibawah umur/ Gestiviani Azahra/Ilustrasi mikrofon
Penangkapan pelaku memperkerjakan pemandu karaoke dibawah umur/ Gestiviani Azahra/Ilustrasi mikrofon /Lazarus Sandy Wella/Pixabay

KABAR TEGAL - Penangkapan tiga orang tersangka yang mempekerjakan gadis dibawah umur (ABG) sebagai pemandu karaoke yang dilakukan Polda Jateng.

Dari informasi yang didapat, tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke di kompleks Pasar Beras Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa, 7 September 2021 malam.

Polisi mengamankan tiga orang yakni ST (23) warga Kabupaten Cirebon, ES (32) warga Kota Tegal, dan SHN (21) warga Kota Bandung. 

Baca Juga: Sukses dengan Film Bus 657, Scott Man Jadi Tokoh Penting Dalam Film Action Ini

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani membenarkan penangkapan tersebut, rekan polisi langsung segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan warga yang mengetahui ada anak di bawah umur yang bekerja di karaoke tersebut.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang, umur 14 tahun satu orang, usia 17 tahun dua orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penggerebekan itu didapati satu anak sedang melayani pelanggan karaoke dan ada dua orang yang sedang melayani booking order.

Baca Juga: Ayo Daftar Banpres BPUM 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta! Daftarkan di Eform BRI, Ini Syarat dan Carannya

"Pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek," tandasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pasal 76I Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 Jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x