Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang

- 11 Mei 2021, 12:11 WIB
Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang
Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang /

Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Meninggal Akibat Laka, Kapolda Jateng Langsung Takziah ke Salatiga

“Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.

Kapolres Magelang juga menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” himbaunya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x