Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang

- 11 Mei 2021, 12:11 WIB
Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang
Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan, Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang /

KABAR TEGAL- Seorang wanita yang masih duduk dibangku sekolah, nekat melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si dalam Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa, 11 Mei 2021.

Kegiatan konfrensi Pres ini, Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si, Kasubag Humas Polres Magelang

Dijelaskan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, bahwa kejadian teresebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan pelaku berinsial TA, (17), Warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: H-3 Lebaran, Berikut Data Hasil Penyekatan di Pos Terpadu Jawa Tengah

Pelaku melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.

“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 Juta Rupiah,” Jelas Kapolres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, SH., dan kasat Reskrim Polres Magelang, Akp MUHAMMAD ALFAN ARMIN MAP, S.I.K.

Diketahui, lanjut Kapolres Magelang, bahwa pelaku ini masih pelajar di salah satu SMK di Magelang. 

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Dapur Rumahnya, Pelajar Madrasah Aliyah Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh

Pelaku nekat melakukan aksinya, dikarenakan pelaku merasa malu dan takut, karena janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.

“Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini, dengan menggugurkan kandunganya. Hal ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ronald.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x