Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar

- 5 Mei 2021, 20:47 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi /

KABAR TEGAL - Banyaknya permintaan Rapid Antigen dari masyarakat membuat beberapa oknum tak bertanggung jawab degan sengaja mengedarkan Alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. karena mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa ijin edar di Jawa Tengah, Rabu 5 Mei 2021.

Ungkap Kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Bakal Kena Sanksi Teguran sampai Pemecatan

Diketahui sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen covid-19 merek clungene di Wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di Jl.Cemara III No.3 Padangsari, Kec Banyumanik.

Ditempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir Sdr. PF  dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks 25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Baca Juga: Tujuh Parpol di Kota Tegal Dapat Dana Kesbangpol

Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik saudara SPM, di tempat tersebut penyelidik menemukan barang bukti ratusan box Alat Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

"Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan." Ungkap Dirreskrimsus.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x