Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar

- 5 Mei 2021, 20:47 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi /

"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," jelas Kapolda.

Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila, Ratusan Warga Desak Kades Cihaur Brebes Mundur

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih.

"Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar" kata Kapolda.

Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengamanan Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021

Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.

"Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)” dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah