PPKM Mikro di Sukoharjo Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Orang

- 11 Maret 2021, 00:30 WIB
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso.
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso. /Humas Jateng/

Dia menyampaikan, sesuai SE Bupati, ada empat kategori untuk RT. Zona hijau jika di RT itu tidak ada kasus Covid-19.

Jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.

Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT terinfeksi Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Tindakan selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan, Rizky Billar: Itu di Luar Kuasa Saya

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir.

Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Ulama dan Tokoh Agama se-Jawa Tengah

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” ujar Budi.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah