PPKM Mikro di Sukoharjo Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Orang

- 11 Maret 2021, 00:30 WIB
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso.
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso. /Humas Jateng/

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang seharusnya berakhir pada 8 Maret menjadi 22 Maret 2021.

Pasalnya, PPKM mikro dinilai efektif untuk menekan penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat dikonfirmasi Selasa, 9 Maret 2021.

Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021, secara umum aturan PPKM mikro tetap sama dengan sebelumnya, di mana kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar.

Baca Juga: Emosi, Perdana Menteri Thailand Semprot Wartawan Pakai Antiseptik

“Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh akad nikah maksimal 30 orang,” bebernya.

Ditambahkan, hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif corona di Sukoharjo.

Namun, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas, dan tidak boleh melebihi 50 orang. Pengelola juga mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kominfo: Ajak Masyarakat Beralih dari TV Analog ke TV Digital

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x