Seorang Ibu Ditangkap karena Curi Perhiasan, Mie Kering dan Tepung Terigu Disita Sebagai Barang Bukti

- 2 Maret 2021, 19:33 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers, Selasa, 2 Maret 2021.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers, Selasa, 2 Maret 2021. /Dok.Humas Polda Jateng/

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Wirosari. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian emas tersebut yakni Ahmadi (32) dan Sriyatun (36).

Sementara dua lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Baca Juga: Atasi Kemikinan di Jateng, Ganjar Pranowo Luncurkan Aplikasi 'Silap-CSR'

Di hadapan Kapolres, Sriyatun yang berprofesi ibu rumah tangga tersebut menyesal telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Ia bersama rekan-rekannya yang lain nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tiga jenis perhiasan yang dicurinya itu langsung dijual untuk membeli kebutuhan dapur.

“Uang hasil penjualan langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Sriyatun.

Baca Juga: Tega Biarkan Anaknya Kelaparan Hingga Tewas, Orang Tua Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 bungkus mie kering, 30 bungkus tepung beras bermerek, delapan bungkus tepung beras tanpa merek, dan delapan bungkus gula ukuran 1,5 kilogram.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Grobogan. Sementara dua lainnya masih berstatus buron.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Tribata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah