Polres Pekalongan Ringkus Enam Pencuri Mesin Diesel Traktor, Lima Masih Buron

- 7 Desember 2020, 21:01 WIB
Kasubbag Humas AKP Akrom saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (7/12).
Kasubbag Humas AKP Akrom saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (7/12). /

KABAR TEGAL - Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi Berhasil meringkus pelaku pencurian Spesialis mesin diesel traktor.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengamankan enam pelaku diantaranya, SR (53), SRY (39), SY (49), AR (51), EMN (58) dan DS (21). Adapun salah satu Pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.

“Dari enam pelaku yang telah diamankan, Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap AKP Akrom, Senin (7 Desember 2020).

Baca Juga: BIN Menyusup ke Pesantren Intai Rizieq, Benarkah?

Lebih lanjut Kasubbag Humas menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Kunci roda, 10 (sepuluh) buah kunci pas, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 (satu) buah Handphone Android.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Tersangka Pengunggah Video Adzan Jihad di Tegal

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x