“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal, “ pungkas AKBP Fannky.***
“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal, “ pungkas AKBP Fannky.***
Editor: Lazarus Sandya Wella