Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Uang Palsu di OW Dieng

- 29 Desember 2020, 10:22 WIB
Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto,S.I.K.,M.Si saat konferensi pere pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto,S.I.K.,M.Si saat konferensi pere pada hari Senin, 28 Desember 2020. /

“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal, “ pungkas AKBP Fannky.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah