Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban.
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa, 8 Desember di daerah Kecamatan Petanahan.
Baca Juga: Ilmuwan Indonesia Raih Prestasi Tingkat Dunia, Presiden: Semoga Jadi Inspirasi Bagi Generasi Muda
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama.
Baca Juga: Kapolresta Surakarta: Tindak Tegas Knalpot Brong, Amankan dan Kandangkan
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar Rupiah.***