Kapolresta Surakarta: Tindak Tegas Knalpot Brong, Amankan dan Kandangkan

- 20 Desember 2020, 10:22 WIB
Sepeda motor berknalpot brong diamankan anggota Satlantas Polresta Surakarta.
Sepeda motor berknalpot brong diamankan anggota Satlantas Polresta Surakarta. /Dok.Humas Polresta Surakarta/

KABAR TEGAL - Menjelang Akhir Pekan dan malam pergantian tahun, Polresta Surakarta sudah menyiapkan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surakarta. Hal ini berkaitan dengan maraknya konvoi motor dengan Knalpot Brong.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memerintahkan kepada seluruh personel patroli Polresta Surakata agar menindak tegas pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong atau melebihi batas emisi kebisingan.

“Khusus malam ini kami melibatkan ratusan personel di semua unit patroli Polresta Surakarta dan Polsek jajarannya dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk melaksanakan penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong atau pelanggaran terhadap ambang batas kebisingan,” papar Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Layak Jalan

Menurut Kapolresta, maraknya aduan masyarakat karena terganggu dengan adanya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan kami tindak lanjuti dengan penindakan pelanggaran secara tegas.

“Razia akan difokuskan pada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, utamanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat” terang Kapolresta Surakarta.

“Tindak tegas terhadap semua ranmor yang menggunakan knalpot brong dan kandangkan. Kendaraan bermotor yang disita hanya boleh diambil, setelah pelanggar mengganti knalpotnya dengan standart pabrikan, dan harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta, ” papar Kapolresta Surakarta.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Tribata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x