Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

29 Juli 2023, 11:41 WIB
Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

Masing-masing berinisal K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) petani, selaku pemilik lahan. Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Satu tersangka lain masih DPO berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu.

Baca Juga: Terbaru! 20+ Lomba Meriah untuk Anak SD dalam Perayaan 17 Agustus atau Agustusan

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangannya, Jumat 28 Juli 2023 di Polresta Banyumas saat konferensi pers. 

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.

Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penamabngan ilegal ini. 

Baca Juga: Jualan Lewat Streaming Makin Marak, Giliran Ruben Onsu Gabung Shopee Live

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya. 

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat. 

Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Pengurus Musholla Baiturrahim Jatibarang Kidul Gelar Santunan Anak Yatim

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan apabila masyarakat mengetahui ada penamabangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya. 

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas. 

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya. 

Baca Juga: Polda Jateng Ajak Masyarakat Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Cegah Penyebaran Hoax

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama. 

“Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” tambahnya yang ikut hadir di Mapolresta Banyumas. 

Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang.

Baca Juga: Polda Jateng Ajak Masyarakat Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Cegah Penyebaran Hoax

Pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun dari pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas. 

Kecelakaan kerja itu terjadi Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu 26 Juli 2023 pukul 07.00 WIB.

Berdasar laporan itu, Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah baik bantuan pertolongan kepada 8 korban tertimbun maupun penyelidikan. 

Baca Juga: Bakti Religi dan Peduli Lingkungan, Polwan Polres Tegal Bersihkan Masjid Dan Gereja

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan. 

“Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya,” tandasnya yang hadir di sana. 

Pada konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler