Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif

28 Juni 2022, 16:58 WIB
9 Rumah Dinas Polda Jateng Akan Dieksekusi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sembilan rumah dinas milik Polda Jateng yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 29 Juni 2022 besok. 

Polda Jawa Tengah selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan. 

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat Pertamina  untuk Dapat Membeli  BBM Subsidi Pertalite dan Solar

“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkapnya Selasa 27 Juni 2022.

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.

Baca Juga: Daftar 11 Kota dan Kabupaten yang Melakukan Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Kombes Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan. 

“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” tegasnya.

Polda Jateng, ungkap Kombes Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.

Baca Juga: Cegah Penularan PMK Menjelang Idul Adha, Polres Tegal Kota Pantau Peternak dan Pedagang Hewan

“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah," tambahnya.

Diungkapkan, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," tandasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja AHM Bulan Juli 2022, Ada Berbagai Bidang dan Puluhan Loker, Berikut Link Pendaftarannya

Rencananya, kata Kombes Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," jelasnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler