Modus Bisa Mengusir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur

26 November 2020, 17:59 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (26/11). /

KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial S (39) terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang yang berusia 13-15 Tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng yang didampingi oleh Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis (26 November 2020).

Baca Juga: Eksepsi Keberatan Ditolak, Sidang Wasmad Terus Berlanjut

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang dan mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Adapun kesembilan korban berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).

Baca Juga: Benarkah Orang Tanpa Gejala Justru Paling Banyak Sebarkan Virus Covid-19?

“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelak. untuk wilayah ada di Semarang dan Boja,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasubdit IV AKBP Sunarno menambahkan pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018, aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya dikenalkan oleh temannya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku, ” jelas AKBP Sunarno.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Personel Polres Tegal Kota Suntik Vitamin C

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler