Lebih jauh Abdul Hamid memastikan, ketiga orang itu tidak bisa mempersiapkan serangan, apalagi melakukannya.
Selain itu mereka juga berencana menyerang tempat judi di Genting Highland serta pabrik bir di Lembah Klang, Kuala Lumpur.
Ketiga pria tersebut dijerat Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.***