Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Bansos UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021
Cara cek penerima BPUM 2021 melalui BRI
Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM di BRI :