Selaras dengan langkah ini, pemerintah juga akan mengalihkan penganggaran gaji dan tunjangan guru ASN dari pemerintah daerah ke sekolah.
Hal ini sejalan dengan pendanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini langsung ditransfer ke sekolah tanpa melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.
Mendikbudristek Nadiem menegaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan secara khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru yang direkrut melalui marketplace ini.
Pembayaran kepada guru ASN akan dilakukan melalui sistem pembelanjaan sekolah, sehingga tidak ada lagi guru yang dibayar seadanya.
Dalam pengimplementasiannya, Mendikbudristek Nadiem mengakui bahwa masih akan ada guru yang enggan ditempatkan di lokasi tertentu.
Oleh karena itu, akan ada kebijakan ikatan dinas bagi penerima beasiswa dari pemerintah pusat maupun daerah.
Setelah menyelesaikan pendidikan, para penerima beasiswa tersebut akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan oleh pemerintah. Penempatan ini akan berlaku selama tiga tahun.
“Tentunya ada berbagai macam benefit yang diberikan. Insentif dalam karirnya, kenaikan pangkat lebih cepat dan lainnya,” ujar Mas Menteri.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 yang Cair Bulan Mei, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Nunuk Suryani Soal Rekrutmen PPPK Guru