Bongkar Kasus Judi Online Kedok Trading Beromzet Miliaran, Bareskrim Amankan 2 Orang

- 22 Maret 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Dok. PMJ News/

KABAR TEGAL - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Sebanyak dua orang berhasil diamankan Bareskrim Polri dalam kasus judi online berkedok trading ini.

Pengungkapan kasus judi online berkedok trading ini, tak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Judi Togel di Kabupaten Tegal dan Pati

Dittipidum Bareskrim Polri, bahkan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian dengan berbagai modus operandi, termasuk judi online berkedok trading ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani, didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan, mengatakan bahwa kasus judi online berkedok trading ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka.

Kedua tersangka berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon

Baca Juga: Warning bagi Para Penjudi! Dalam Seminggu Polda Jateng Gulung 10 TKP dan 14 Pelaku Judi Ditangkap

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani, Selasa, 21 Maret 2023.

Menurutnya, platform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran rupiah," tandasnya.

Baca Juga: Tiga Orang Buronan Judi Online Kelas Kakap Berhasil Diciduk Tim Gabungan Polri di Kamboja

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.

Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x