Selama masa hukuman, atasan petugas harian berhak melakukan pengawasan terhadap anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi tersebut.
Setelah masa hukuman usai, atasan masih tetap mengawasi anggotanya selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Demikian arti dari demosi, sanksi yang dijatuhkan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***