KABAR TEGAL - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berjalan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipuruskan tidak dipecat oleh Mabes Polri.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bharada E, yang disampaikan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Meskipun ia tidak dipecat, namun Bharada E dinilai melanggar Kode Etik dengan bukti melanggar beberapa aturan seperti Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil dari sidang Kode Etik tersebut, Bharada dikenai sanksi berupa demosi selama satu tahun ke depan.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
Lantas, apa arti demosi? Berikut kami akan memberikan penjelasan dalam artikel ini.