Dikutip dari polri.go.id, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Indonesia (Polri).
Secara umum, demosi diartikan sebagai mutasi atau pemindahan anggota polisi dari hierarki menempati ke jabatan yang lebih rendah.
Dimana sanksi tersebut telah tercantum dalam sebuah aturan di Kepolisian yaitu Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Baca Juga: PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Bumijawa
Tak hanya itu, namun juga tertera dalam aturan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Maka, demosi juga memiliki arti yaitu mutasi yang ditujukan untuk hukuman atau sanksi pelanggaran tanpa adanya promosi jabatan untuk diturunkan jabatannya ke tingkatan yang lebih rendah.