Demosi Adalah Apa? Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Bharada E Selama Setahun Ke Depan

- 23 Februari 2023, 00:53 WIB
Demosi Adalah Apa? Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Bharada E  Selama Setahun Ke Depan
Demosi Adalah Apa? Sanksi yang Dijatuhkan Terhadap Bharada E Selama Setahun Ke Depan /pixabay.com/qumono

Dikutip dari polri.go.id, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Indonesia (Polri).

Secara umum, demosi diartikan sebagai mutasi atau pemindahan anggota polisi dari hierarki menempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Link Streaming ‘Taxi Driver Season 2’ Episode 1 dan 2 Subtitle Indonesia, Legal Bisa Download Bukan di LK21

Dimana sanksi tersebut telah tercantum dalam sebuah aturan di Kepolisian yaitu Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca Juga: PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Bumijawa

Tak hanya itu, namun juga tertera dalam aturan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Arti dan Makna dari Ash Wednesday atau Hari Rabu Abu Beserta dengan Tata Cara Penggunaannya!

Maka, demosi juga memiliki arti yaitu mutasi yang ditujukan untuk hukuman atau sanksi pelanggaran tanpa adanya promosi jabatan untuk diturunkan jabatannya ke tingkatan yang lebih rendah.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah