Apa Sih PPS ? Berikut Tugas dan Wewenang serta Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 Mendatang

- 18 Januari 2023, 19:49 WIB
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

KABAR TEGAL- PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki tugas dan wewenang penting pada saat Pemilu serentak 2024 mendatang dilaksanakan.

Jika kita melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 tahun 2022 disebutkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota/Kabupaten untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.

Lalu apasih tugas dan wewenang serta kewajiban PPS yang harus dilakukan?

Berikut Tugas dan Wewenang serta Kewajiban anggota PPS dalam melangsukan tugasnya:

Baca Juga: Tips Lolos Jadi Anggota PPS, Lengkapi Kelengkapan Dokumen Ini

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024 Mendatang, Lengkapi Berkasmu Sekarang Juga!

a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Itulah tugas dan wewenang serta kewajiban anggota PPS.***

 

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah