Syarat Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024 Mendatang, Lengkapi Berkasmu Sekarang Juga!

- 18 Januari 2023, 19:21 WIB
Syarat daftar jadi anggota PPS Pemilu 2024.
Syarat daftar jadi anggota PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

KABAR TEGAL- Berikut persyaratan untuk mendsftar PPS (Petugas Pemungutan Suara) untuk persiapan pemilu 2024 mendatang.

Perhatikan dengan baik persyaratan untuk mendaftar PPs berikut.

Berikut beberapa syarat untuk mendaftar PPS yang harus anda penuhi:

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

Persyaratan Anggota PPS:

1. Warga negara indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x