KABAR TEGAL- Ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus anda penuhi untuk mwndaftar anggota PPS (Petugas Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Berkas yang kelengkapan yang diperlukan untuk mendaftar anggota PPS dapst kalian akses melalui artikel ini.
Berikut beberapa kelengkapan dokumen untuk mendaftarkan diri jadi anggota PPS untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni Apresiasi Kapolri Tindak Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;