Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini

- 3 Januari 2023, 21:02 WIB
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini /www.cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com

Aqil Irham mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan logo dan label halal Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tanda jaminan bahwa pada produk harus sesuai dengan persyaratan halal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Akhirnya Siap Lakukan Debut Solo Hingga Tujuan Mulia Dibalik Saluran YouTube Miliknya

"Untuk dapat memasang logo dan label Halal Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang dijual memenuhi syarat-syarat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar M. Aqil

M.Agil juga mengatakan bahwa pemerintah sungguh-sungguh menjamin produk yang dijual di pasaran, terutama produk makanan.

Okeh karena itu, pemerintah terus bersikeras untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023, Bantuan Pelatihan Diberikan Lebih Besar

Selain itu, diharapkan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal untuk menghapus logo dan label halal Indonesia yang telah terpasang tidak sah.

"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang secara tidak sah," kata M.Agil.

Lebih lanjut, ia mengatakan memberi edukasi ke masyarakat supaya lebih paham cara memilih produk halal.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah