Aqil Irham mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan logo dan label halal Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tanda jaminan bahwa pada produk harus sesuai dengan persyaratan halal yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk dapat memasang logo dan label Halal Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang dijual memenuhi syarat-syarat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar M. Aqil
M.Agil juga mengatakan bahwa pemerintah sungguh-sungguh menjamin produk yang dijual di pasaran, terutama produk makanan.
Okeh karena itu, pemerintah terus bersikeras untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023, Bantuan Pelatihan Diberikan Lebih Besar
Selain itu, diharapkan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal untuk menghapus logo dan label halal Indonesia yang telah terpasang tidak sah.
"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan menghapus logo dan label Halal Indonesia yang telah dipasang secara tidak sah," kata M.Agil.
Lebih lanjut, ia mengatakan memberi edukasi ke masyarakat supaya lebih paham cara memilih produk halal.