Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini

- 3 Januari 2023, 21:02 WIB
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini /www.cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com

KABAR TEGAL - Mixue merupakan salah satu usaha di bidang makanan dan minuman yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Perusahaan waralaba ini, menyajikan sajian yang lembut dan minuman teh berasal dari Zhengzhou, Henan, Tiongkok dan didirikan pada bulan Juni 1997.

Meskipun sudah lama didirikan, rupanya Mixue baru-baru ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Hore! Harga Pertamax Resmi Turun Berlaku Per 3 Januari 2023, Begini Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir

Salah satunya yaitu memiliki banyak cabang, rupanya Mixue dilarang gunakan logo halal oleh BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Hal tersebut sontak membuat masyarakat penasaran akan alasan logo halal tidak boleh digunakan oleh produk Mixue.

Berdasarkan informasi, Mixue dilarang menggunakan logo dan label halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Suami, Yeni Inka Siap Dukung Tugas-tugas Polri

Nyatanya, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh KepalaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x