Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini

- 3 Januari 2023, 21:02 WIB
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini
Bikin Penasaran, Mixue Dilarang Gunakan Logo Halal, BPJPH Kementerian Agama Beri Penjelasan Ini /www.cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 3 Januari 2023 Terbaru Huruf Dasar KURRATF

"Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih produk halal," tutup M. Aqil.

Mixue diklaim belum memiliki sertifikat halal, sehingga perusaan yang belum resmi memiliki sertifikat halal harus menghapus logo dan label halal Indonesia yang telah terpasang didalam produk perusahaan tersebut, sesuai dengan aturan pemerintah.

Kini, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH dan berjanji akan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah